Jumat, 10 Februari 2012

ILMU FARMASI

Ilmu Farmasi

Farmasi adalah profesi yang berkarya melalui penguasaan seni dan ilmu membuat obat dari bahan alam maupun sintetik yang cocok dan nyaman untuk didistribusikan dan digunakan dalam pencegahan dan pengobatan penyakit. Profesi ini memiliki pengetahuan tentang identifikasi, seleksi, preservasi, kombinasi, aksi farmakologi, analisis dan standardisasi obat dan bahan obat, serta cara distribusi, penyimpanan dan penggunaan yang tepat dan aman.
Program pendidikan sarjana farmasi yang merupakan jenjang sarjana (S1) diarahkan terutama untuk memberikan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kefarmasian, yang selanjutnya akan dikembangkan pada program pendidikan strata yang lebih tinggi.
Pendidikan program Sarjana Departemen Farmasi bertujuan menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi:
  1. Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kefarmasian dan mampu menerapkannya dalam:
    • Pengembangan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya bidang kefarmasian.
    • Kegiatan bidang produksi, pengawasan mutu, dan/pelayanan kefarmasian.
    • Perumusan penyelesaian masalah yang ditemukan, khususnya dalam bidang kefarmasian.
  2. Mampu berfikir, bersikap, berprilaku dan bertindak secara ilmiah dalam menerapkan ilmu yang dikuasainya.
  3. Bertanggung jawab, bersifat terbuka, tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekologi serta masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan bidang kefarmasian
Kompetensi Sarjana Farmasi Lulusan UI memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi kefarmasian yang dapat diaplikasikan untuk menunjang bidang pelayanan kefarmasian sehingga mampu:
  1. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan obat serta perbekalan kesehatan lainnya.
  2. Melaksanakan fungsi pekerjaan farmasi klinik yang mencakup partisipasi dalam pengambilan keputusan penggunaan obat untuk mencapai efek terapi maksimum dan terhindar dari efek samping termasuk monitoring penggunannya.
  3. Melaksanakan pengelolaan data klinik dan data farmakokinetik klinik dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kefarmasian di rumah sakit.
  4. Melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi obat dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
  5. Mengevaluasi kerasionalan resep dokter.
  6. Mengidentifikasi, menilai dan memecahkan masalah yang berhubungan dengan pemberian obat dan turut memberikan keputusan klinik untuk mencapai hasil terapi yang optimal.
  7. Berkomunikasi dengan profesi kesehatan lainnya dalam penggunaan obat yang rasional.
  8. Meneliti dan mengembangkan formula, analisis dan farmakologi obat
  9. Memformulasi dan melakukan pengendalian mutu produk farmasi dari bahan alam, bahan sintetik dan produk berbasis bioteknologi.
  10. Melaksanakan fungsi pengawasan dan pengaturan obat maupun perbekalan kesehatan lainnya secara nasional.
Tersedia 2 peminatan di Departemen Farmasi FMIPA-UI, yaitu :
  1. Sains & Teknologi
  2. Farmasi Pelayanan

Sabtu, 04 Februari 2012

TIPS MENGECILKAN PERUT YANG BUNCIT

Banyak orang merasa tidak puas dengan bentuk perut yang ia miliki. Bahkan mereka yang sudah ramping sering kali mengeluh bahwa perutnya merasa penuh dan “buncit” dan kadang-kadang terlihat menggelembung. Sebagian besar perut menggelembung disebabkan olah faktor dasar yaitu diet dan gaya hidup. Berikut beberapa tips untuk mengecilkan perut :

Minum air

Jika perut terlalu penuh disebabkan oleh penyimpanan air,  sebenarnya masalah tersebut dapat diatasi dengan mengurangi minum air lebih banyak. Hal ini akan mencairkan konsentrasi sodium dalam tubuh sehingga meningkatkan jumlah air yang keluar dari sistem. Minum lebih banyak air juga menjamin fungsi empedu efektif untuk mengeluarkan produk sampah. Jangan merubah konsumsi air saat diet karena banyak bahan yang sulit dicerna dan dapat menyebabkan perut menggelembung.

Makan perlahan lahan

Hindari makan cepat, karena ketika menelan terlalu cepat, setidaknya udara tertahan dalam usus dan membentuk gas yang dapat memicu penggelembungan perut. Selalu duduk saat makan dan mengunyah makanan secara perlahan lahan. Makanan yang tidak terkunyah menjadi bagian-bagian kecil tidak dapat dicerna dengan sempurna yang kemudian menghasilkan banyak gas yang menimbulkan penggelembungan.

Mengurangi konsumsi garam

Terlalu banyak garam dalam diet menambah ektra sodium terhadap cairan tubuh yang memperlambat mekanisme sehingga mendorong air keluar dari sel. Akibatnya perut terasa penuh dan menggelembung.

Konsumsi serat yang tepat

Serat adalah elemen penting dalam diet, tetapi untuk mengimbangi penyimpanan air yang menyebabkan penggelembungan, makanlah serat dalam bentuk buah buahan seperti apel dan pear yang memiliki banyak kandungan air.

Awasi pengobatan

Perut yang mengembang adalah efek samping dari konsumsi obat. Aspirin kadang kadang menyebabkan masalah perut yang memicu sembelit dan penggelembungan, termasuk pil kontrasepsi.

Hindari sembelit

Sembelit didefinisikan sebagai memiliki lebih sedikit dari tiga kali buang air besar dalam seminggu atau jika terlibat ketegangan. Sebagai akibat perut terasa bertambah besar. Untuk merangsang isi perut, tingkatkan konsumsi serat dari buah-buahan dan sayuran, lakukan secara gradual untuk menghindari fermentasi dan produksi gas yang berlebihan.

Olah raga

Olah raga akan membantu menggerakkan cairan dalam perut yang dapat menyebabkan perut besar dengan mendorongnya keluar dari jaringan dan masuk aliran darah dimana akan dilkeluarkan sebagai keringat atau dibawa ke empedu untuk dikeluarkan sebagai urine. Olahraga yang disarankan salah satunya aerobik.

What is Regulatory Affairs?

What is Regulatory Affairs?

Regulatory Affairs is a comparatively new profession which has developed from the desire of governments to protect public health, by controlling the safety and efficacy of products in areas including pharmaceuticals, veterinary medicines, medical devices, pesticides, agrochemicals, cosmetics and complementary medicines.
The companies responsible for the discovery, testing, manufacture and marketing of these products also want to ensure that they supply products that are safe and make a worthwhile contribution to public health and welfare. Most companies, whether they are major multinational pharmaceutical corporations or small, innovative biotechnology companies, have specialist departments of Regulatory Affairs professionals – and those who don’t, rely on the expert advice of independent regulatory consultants to meet their obligations.
The Regulatory Affairs professional’s job is to keep track of the ever-changing legislation in all the regions in which the company wishes to distribute its products.They also advise on the legal and scientific restraints and requirements, and collect, collate, and evaluate the scientific data that their research and development colleagues are generating.
They are responsible for the presentation of registration documents to regulatory agencies, and carry out all the subsequent negotiations necessary to obtain and maintain marketing authorisation for the products concerned.
They give strategic and technical advice at the highest level in their companies, right from the beginning of the development of a product, making an important contribution both commercially and scientifically to the success of a development programme and the company as a whole.
It may take anything up to 15 years to develop and launch a new pharmaceutical product and many problems may arise in the process of scientific development and because of a changing regulatory environment. Regulatory Affairs professionals help the company avoid problems caused by badly kept records, inappropriate scientific thinking or poor presentation of data. In most product areas where regulatory requirements are imposed, restrictions are also placed upon the claims which can be made for the product on labelling or in advertising.
The Regulatory Affairs department will take part in the development of the product marketing concepts and is usually required to approve packaging and advertising before it is used commercially. Many companies operating in the high-technology health-care and related industries operate on a multinational basis and are very significant exporters.Their Regulatory Affairs departments must be aware of the regulatory requirements in all the company’s export markets.
As an added complication, despite recent international efforts towards harmonisation of requirements, the regulations laid down by different governments and their interpretation by the regulatory agencies, rarely match. Consequently, the registration data prepared for one country frequently fail to meet the requirements for another.Therefore great care has to be taken in drawing up efficient and economical research and development programmes whose results may be used as widely as possible. Regulatory Affairs professionals, with their detailed knowledge of the regulations and guidelines, are frequently called in to advise on such matters.

Why is Regulatory Affairs important?

In today’s competitive environment the reduction of the time taken to reach the market is critical to a product’s and hence the company’s success.The proper conduct of its Regulatory Affairs activities is therefore of considerable economic importance for the company.
Inadequate reporting of data may prevent a timely positive evaluation of a marketing application. A new drug may have cost many millions of pounds, Euros or dollars to develop and even a three-month delay in bringing it to the market has considerable financial considerations. Even worse, failures to fully report all the available data, or the release of product bearing incorrect labelling, may easily result in the need for a product recall. Either occurrence may lead to the loss of several millions of units of sales, not to mention the resulting reduction in confidence of the investors, health professionals and patients.
A good Regulatory Affairs professional will have a ‘right first time’ approach and will play a very important part in coordinating scientific endeavour with regulatory demands throughout the life of the product, helping to maximise the cost-effective use of the company’s resources.
The Regulatory Affairs department is very often the first point of contact between the government authorities and the company.The attitudes and actions of the Regulatory Affairs professionals will condition the perceptions of the government officials to the company -for better, or for worse! Officials respond much better to a company whose representatives are scientifically accurate and knowledgeable than to one in which these qualities are absent.
The importance of the Regulatory Affairs function is such that senior Regulatory Affairs professionals are increasingly being appointed to boardroom positions, where they can advise upon and further influence the strategic decisions of their companies.

How do Regulatory Affairs professionals relate to other professionals?

The very nature of the task to be done brings regulatory personnel into contact with almost every discipline within the industry. This may include scientists such as pharmacologists, toxicologists, analytical chemists, pharmacists, medical doctors, veterinarians, engineers, physical chemists and statisticians.
That being said, the work is by no means confined to science but extends to the interface with and appreciation of advertising,marketing,legal,patent and manufacturing skills.
An ability to liaise closely with every kind of specialist is a crucial part of the job. Not only must there be the ability to use and assimilate information provided by such specialists, but also to present that information to regulatory authorities and feed-back their opinions to the rest of the company and appraise staff about the current thinking of the regulatory bodies.
In short, the regulatory specialist is central to the business and has the opportunity to interact with a wide range of specialities and extend his or her knowledge while doing so.

What makes a good Regulatory Affairs professional?

Most regulatory professionals are graduates in a scientific discipline – commonly life sciences or pharmacy – although increasingly biotechnology-based degrees are valuable. Some choose to have an additional legal qualification, and TOPRA offers an MSc in Regulatory Affairs for those who wish to gain a formal professional qualification in the discipline.The ability to tackle data in a wide range of scientific areas and to quickly grasp new concepts and complex technical information is vital.
Communication skills are very important.Analysing issues and presenting both written and oral evidence before a panel of experts such as scientists, pharmacists, doctors and lawyers who run the government agencies require considerable understanding of both legal and scientific matters. An attention to detail is a pre-requisite.
An analytical frame of mind is important,too. An ability to evaluate the strengths and weaknesses of the technical and legal options open to a company and to the agency concerned is crucial.
A high degree of sensitivity is required when proposing and executing the strategy and tactics needed to obtain marketing approval in a way which will satisfy the authorities and serve the best needs of the company.
Considerable care must be exercised if the best possible case is to be presented to the authorities for the company. It must be done without obscuring the facts, enabling the authorities to arrive at a proper and rightful conclusion regarding safety, efficacy and quality of the product under application. Regulatory professionals must always exercise considerable judgement in the practice of their role. Integrity and the ability to inspire trust and confidence are valuable attributes.
Good regulatory people ‘make it happen’. Project management skills help to achieve the challenging goals they are set.They can work as part of multi-disciplinary teams and lead them when necessary.They can work under pressure and inspire and motivate others to do the same.
Regulatory Affairs is an important and exciting profession. Find out more by contacting the TOPRA office.

Kamis, 02 Februari 2012

TIPS MERAWAT PAYUDARA

Tips Merawat Payudara

Namun ada beberapa hal yang patut Anda coba untuk mempertahankan keindahan payudara Anda agar payudara padat dan memperoleh payudara kencang. Mulai perawatan dari dalam payudara hingga cara merawat payudara. Berikut tips merawat payudara yang bisa kita lakukan.
  1. Payudara Anda juga perlu nutrisi.
    Salah satu tips merawat payudara terpenting adalah dengan mengkonsumsi makanan yang seimbang dengan jumlah kalori yang cukup. Sehingga berat badan yang ideal bisa Anda dapatkan. Dengan berat badan ideal tentunya penampilan tubuh Anda secara keseluruhan termasuk payudara akan terbentuk dengan alami. Dengan demikian penampilan Anda pun akan terlihat menarik.
    Klik disini untuk makanan yang membantu pertumbuhan payudara
    .
  2. Kulit payudara Anda hanya mengandung sedikit kolagen.
    Terutama di bagian areola (kulit sekitar puting) dan puting. Oleh karena itu, salah satu tips merawat payudara berikutnya adalah jangan menggesek payudara dengan benda kasar misalnya scrub atau handuk. Apalagi ketika seminggu menjelang siklus bulanan. Untuk mengatasi kulit kering gunakan saja pelembab tanpa pewangi.
  3. Olahraga juga bisa menjadi usaha Anda untuk mengembalikan kekencangan payudara.
    Olahraga merupakan tips merawat payudara berikutnya. Gerakan olahraga yang dilakukan secara teratur akan melatih otot-otot dada. Lakukan secara teratur untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
  4. Gunakan juga bra yang sesuai dengan ukuran dan bentuk payudara Anda.
    Yang terpenting adalah bra harus nyaman dipakai. Gunakan bra khusus ketika Anda berolahraga. Sehingga keringat mudah terserap dan payudara tersangga dengan baik. Bra yang baik juga merupakan bagian dari tips merawat payudara.
  5. Bedah Estetika
    Bedah estetika bisa menjadi pilihan terakhir dari tips merawat payudara ini. Jika payudara sudah mengalami permasalahan yang serius bagi Anda. Bedah ini biasanya dilakukan untuk mengoreksi payudara yang tidak simetris, mengubah bentuk dan ukuran payudara atau hanya sekedar mengencangkan payudara. Namun jika bentuk payudara Anda baik-baik saja sebaiknya hindari tips merawat payudara ini.
Pada dasarnya semua orang diciptakan tidak ada yang sempurna. Mungkin jika payudara Anda kurang tampak bagus Anda bisa menutupinya dengan kelebihan yang ada pada tubuh Anda lainnya.
Sumber: DetikHot

TIPS PERAWATAN WAJAH

Tips Perawatan Wajah Sendiri

Jika Anda mencoba suatu produk kosmetik dan Anda merasakan kulit wajah Anda gatal atau panas, kemungkinan besar Anda tidak cocok dengan produk tersebut. Jangan dianggap rasa panas atau gatal tersebut adalah sifat kerja sang produk. Sebaiknya hentikan segera pemakaian kosmetik tersebut.

Cara merawat wajah :
1.Cuci muka dengan menggunakan pembersih
2.Kemudian gunakan scrub
3.Jika mau, bisa dilakukan penguapan wajah
4.Pencet jerawat dan komedo
5.Lakukan pemijatan wajah
6.Pakai masker, sesuaikan dengan jenis kulit, dua minggu sekali, bergantian dengan 'peeling'
7.Bersihkan masker dengan 'toner'
8.Jika wajah Anda berjerawat banyak, gunakan obat anti jerawat
9.Untuk daerah kering, Anda bisa juga memberikan pelembab malam

Kosmetik yang digunakan untuk memuluskan wajah dengan pengelupasan kulit [terutama pemutihan] sebetulnya kurang bagus, karena kulit wajah kita jadi tipis dan elastisitas kulit menjadi berkurang. Mungkin di usia 30-40 tahun hal ini belum terasa, tapi begitu menginjak usia 50 tahun, akan terasa degenerasi kulit wajah ini.

Untuk membantu kehalusan kulit dan tubuh, bisa dibantu dengan pola makan dan hidup yang sehat. Seperti banyak makan buah dan sayur, banyak minum air, dan istirahat yang cukup.

Untuk pagi hari, sebelum berangkat kerja, ada baiknya meluangkan sedikit waktu untuk memoles wajah Anda secara sederhana.
1.Cuci wajah Anda dengan sabun wajah
2.Gunakan penyegar
3.Gunakan pelembab atau krim anti-keriput
4.Oleskan bedak

Saran tambahan, karena Indonesia merupakan daerah tropis, dimana matahari bersinar kuat selalu, ada baiknya Anda menggunakan pelembab atau krim anti-keriput yang mengandung anti sinar matahari, seperti SPF 15.

TATA CARA PENDAFTARAN MAKANAN DAN MINUMAN DI BADAN POM REPUBLIK INDONESIA

mkn
 Untuk melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang membahayakan kesehatan konsumen, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keamanan pangan. Salah satunya adalah peraturan mengenai kewajiban pendaftaran produk pangan olahan seperti yang tercantum dalam PP No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Institusi pemerintah yang bertanggungjawab terhadap peredaran produk pangan olahan di seluruh Indonesia adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) RI.
Semua produk makanan dan minuman yang akan dijual di wilayah Indonesia, baik produksi lokal maupun impor, harus didaftarkan dan mendapatkan nomor  pendaftaran dari Badan POM, sebelum boleh diedarkan ke pasar. Peraturan ini berlaku bagi semua produk pangan yang dikemas dan menggunakan label sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi Badan POM, nomor pendaftaran ini berguna untuk mengawasi produk-produk yang beredar di pasar, sehingga apabila terjadi suatu kasus akan mudah ditelusuri siapa produsennya.
Jenis Nomor Pendaftaransnc2
Apabila kita melihat pada produk-produk makanan dan minuman yang beredar di supermarket, toko, warung dan pasar, maka nomor pendaftaran dapat kita temukan di bagian depan label produk pangan tersebut dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan sederetan angka. Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.
Nomor MD diberikan kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan  oleh pemerintah. Sedangkan nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.
Bagi produsen yang mempunyai beberapa lokasi pabrik yang berlainan, namun memproduksi produk yang sama, maka nomor MD yang diberikan adalah berdasarkan  kode lokasi produk. Sehingga dapat terjadi suatu produk pangan yang sama, akan tetapi mempunyai nomor MD yang berbeda karena diproduksi oleh pabrik yang berbeda.
Hal ini dimaksudkan untuk meringankan produsen bila terjadi suatu kasus terhadap suatu produk dari merek tertentu, yang mengharuskan terjadinya menghentian produksi atas produk tersebut. Maka yang terkena penghentian produksi hanyalah di lokasi yang memproduksi produk MD yang terkena masalah.
Nomor pendaftaran tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang menyangkut komposisi, perubahan proses meupun perubahan lokasi pabrik pengolah dan lain-lain. Apabila terjadi perubahan dalam hal-hal tersebut di atas, maka produsen harus melaporkan perubahan ini kepada Badan POM, dan bila perubahan ini terlalu besar, maka harus diregistrasi ulang.
Akhir-akhir ini semakin banyak produsen yang menggunakan jasa produksi dari pabrik lain, atas istilah tol manufaktur atau maclon. Dalam kasus ini, nomor MD adalah diberikan kepada pobrik yang memproduksi produk tersebut. Sehingga apabila produsen tersebut akan mengalihkan produksinya ke pabrik lain, maka harus mendaftar ulang kembali ke Badan POM.
snc3 Proses Pendaftaran
Sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM. Untuk makanan dalam negeri diperlukan fotokopi izin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Bagian Tata Usaha Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM, Gedung D Lantai III, Jalan Percetakan Negara  No. 23 Jakarta Pusat, Telp. 021-4245267. Setelah formulir ini diisi dengan lengkap, kemudian diserahkan kembali bersama contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang akan diedarkan.
Penilaian untuk mendapatkan nomor pendaftaran disebut penilaian keamanan pangan. Pada dasarnya klasifikasi penilaian pangan ada dua macam, yaitu penilaian umum dan penilaian ODS (One Day Service).  Penilaian umum adalah untuk semua produk beresiko tinggi dan produk baru yang belum pernah mendapatkan nomor pendaftaran. Penilaian ODS adalah untuk semua produk beresiko rendah dan produk sejenis yang pernah mendapatkan nomor pendaftaran.
Tatacara dan Persyaratan yang harus dilengkapi untuk keperluan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Produk Dalam Negeri
Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD :
    Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
    Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
    Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
    Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.
Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Umum
    Berkas makanan, minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter berwarna merah;
    Berkas makanan diet khusus dalam map snellhecter berwarna hijau;
    Berkas makanan fungsional, makanan rekayasa genetika dalam map snellhecter berwarna biru.
b.    ODS
    Berkas makanan dalam map snellhecter transparan berwarna biru;
    Berkas minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter transparan warna merah.
2.    Produk Luar Negeri (Impor)
Syarat minimal pendaftaran umum dan ODS produk ML :
    Surat penunjukkan dari pabrik asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
    Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
    Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
    Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
    Formulir pendaftaran yang tekah diisi dengan langkap.
Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :
b.    Umum
    Berkas semuja produk dalam map snellhecter berwarna kuning;
c.    ODS
    Berkas semua produk map snellhecter transparan berwarna kuning
Jika produsen sudah memenuhi syarat kelengkapan formulir pendaftaran, maka  produsen harus melakukan pembayaran ke bank BNI 46 nomor rekening 037.000.240799001 dengan biaya yang ditetapkan sesuai dengan PP No. 17 tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan POM.
Terhadap semua formulir pendaftaran, baik ODS maupun Umum, dilakukan evaluasi yang keputusannya dapat berupa : ditolak, disetujui dengan syarat  (penambahan data yang harus dilengkapi) atau disetujui. Keputusan untuk Umum diperoleh paling lambat 3 bulan, sedangkan keputusan untuk ODS diperoleh paling lambat 1 hari.
Pendaftaran Produk Makanan Dalam Negeri
Untuk mendaftarkan makananproduksi Dalam Negeri, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan  pendaftaran kepada Direktur jenderal Pengawasan Obat dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan permohonan pendaftaran adalah meliputi  :
1.    Permohonan pendaftaran
yang terdiri dari Formulir A, B, C, D yang diisi dengan  benar dan lengkap sesuai dengan pedoman  dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing formulir.
2.    Formulir A (dilip di Formulir A)
-      Sertifikat merek dari Departemen Kehakiman RI bila ada
-      Rancangan /desain label dengan warna sesuai  dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan
-      Fotokopi surat izin dari Departemen Perindustrian RI/BKPM
-      Surat pemeriksaan BPOM setempat (bila sudah pernah diperiksa)
-      Untuk produk  suplemen makanan melampirkan  fotokopi ijin produksi farmasi dan sertifikat CPOB.
-      Untuk produk air minum dalam kemasan dan garam dilengkapi sertifikat SNI dari Deperindag.
-      Untuk produk yang dikemas kembali harus melampirkan surat keterangan dari pabrik asal.
-      Untuk produk lisensi melampirkan surat keterangan lisensi dari pabrik asal dengan menunjukkan aslinya
3.    Formulir B (diklip di form B)
-      Spesifikasi bahan baku dan BTM
-      Asal pembelian bahan baku dan BTM
-      Standar yang digunakan pabrik
-      Sertifikat wadah dan tutup
-      Uji kemasan dan pemerian bahan baku untuk suplemen makanan
4. Fomulir C (diklip di form C)
-      Proses proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
-      Higiene dan sanitasi pabrik dan karyawan
-      Denah dan peta lokasi pabrik
5. Formulir D (diklip di form D)
-      Struktur organisasi
-      Sistem pengawasan mutu, sarana dan peralatan pengawasan mutu
-      Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (sesuai dengan  masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan  cemaran logam
-      Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yang digunakan dengan melampirkan daftar peralatan  laboratorium yang dimiliki
Apabila dilakukan pemeriksaan dilaboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
-      “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi
Pendaftaran Produk Makanan Impor
Untuk mendaftarkan makanan, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan pendaftaran kepada Direktur Jenderal Pengawasan Obatn dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan  permohonan pendaftaran adalah meliputi :
1.       Permohonan pendaftaran
terdiri dari Formulir A, B, C, D, E yang diisi dengan benar dan lengkap oleh pabrik asal asli atau yang dilegalisir sesuai dengan pedoman dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing formulir.
2.       Formulir A (diklip di Formulir A)
a.       Sertifikat merk dari badan yang berwenang bila ada.
b.       Sertifikat kesehatan/Free Sale dari pemerintah negara asal asli atau copy yang  dilegalisir
c.       Sertifikat bebas radiasi sesuai dengan SK Menkes. No. 00474/B/II/87 tentang  menyertakan Sertifikat Kesehatan dan bEbas Radiasi untuk makanan impor yang telah ditetapkan (susu dan haisl olahannya, buah & sayur segar atau terolah, ikan & hasil laut segar atau terolah, daging dan produk daging, air mineral, sereal termasuk tepung, jagung dan barley).
d.       Surat penunjukkan dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir.
e.       Rancangan/desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan.
3.       Formulir B (diklip di form B)
a.       Komposisi dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir
b.       Spesifikasi asal bahan baku dan BTM dari pabrik asal.
c.       Sertifikat wadah dan tutup dari pabrik asal.
d.       Standar yang digunakan pabrik asal.
e.       Untuk produk suplemen makanan melampirkan uji kemasan dan pemerian bahan  baku.
4.   Formulir C (diklip di form C)
a.       Proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
5. Formulir D (diklip di form D)
a.       Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal asli atau foto kopi yang dilegalisir
b.       Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM atau Bahan Tambahan Makanan (sesuai dngan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan  cemaran logam
c. Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yag digunakan dengan melampirkan datar peralatan laboratorium dimiliki
d. Apabila dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
e. “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi
6. Contoh makanan yang bersangkutan 3 kemasan
7. Selain yang dimaksud di atas bila dianggap perlu, pemohon dapat menyertakan dokumen lain yang dapat menunjang penilaian permohonan dalam rangkap 3.
ONE DAY SERVICE (ODS)
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan pendaftaran dan proses penilaian, Subdit Evaluasi dan Pendaftaran Makanan & Minuman telah menerapkan sistim pelayanan dan penilaian cepat dan penerbitan persetujuan pendaftaran dalam 24 jam yang disebut ODS (One Day Service) bagi produk-produk makanan yang beresiko rendah, baik produk lokal maupun impor yang didaftarkan langsung ke Ditjen POM.
Daftar produk yang beresiko rendah dapat dilihat pada Tabel 2. Persyaratan produk yang berisiko rendah adalah makanan yang tidak langsung dimakan/dikonsumsi atau masih mengalami proses lebih lanjut, berkadar gula tinggi, aktivitas air (Aw) rendah dibawah 0,85, berkemasan tinggi (pH di bawah 4,5).

Parameter Penilaian Produk ODS
1. Formulir A diisi oleh prmohon dengan benar dan lengkap sesuai dengan pedoman.
2. Lampiran untuk produk dalam negeri :
- Ijin industri atau tanda pendaftaran industri dari Depperindag (untuk pabrik baru dan jenis baru)
- Sertifikat merek dagang/paten untuk produk yang menggunakan tanda “ R” (nomor paten) pada nama dagang.
- Sertifikat SNI untuk garam beryodium atau produk yang diklaim sesuai dengan SNI
- Desain label (Sesuai dengan peraturan label)
- Contoh produk 3 buah
- Untuk Pabrik pengemas kembali, dilampiri dengan surat keterangan dari pabrik asal
- Untuk pabrik berlisensi, dilampiri keterangan pabrik pemberi lisensi dari negara asal.
3. Lampiran untuk produk impor :
- Surat penunjukkan importir dari pabrik negara asal atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
- Sertifikat Kesehatan /Free Sale asli atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
- Contoh label asli dengan desain label sesuai dengan yang akan diedarkan di Indonesia
- Contoh produk 3 buah
4. Label
- Desain label sesuai dengan produk yang akan diedarkan rangkap 3.
- Pada bagian utama label minimal harus memuat: nama produk, berat bersih/isi bersih/netto, nama dan alamat produsen/importir (minimal nama kota, kode pos dan Indonesia atau alamat lengkap) dan nomor pendaftaran.
- Keterangan lain pada label minimal memuat : komposisi bahan, golongan BTM, nama pemanis, pengawet, pewarna lengkap dengan indeks warna (apabils digunakan), masa kedaluarsa, kode produksi, tanggal produksi keterangan lain yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Kelengkapan pengisian Formulir B yang memuat : daftar dan jumlag bahan baku dan BTP yang digunakan, nama BTP dan kegunaannya, khusus untuk pewarna dengan Colour Index (CI), asal bahan baku dan BTP yang digunakan.
6. Kelengkapan pengisian Formulir C yang memuat cara pembuatan dan skema proses produksi
7. Kelengkapan pengisian Formulir D yang dilampiri dengan hasil analisa produksi akhir asli.
8. Waktu pendaftaran : jam 09.00 – 13.00
Sumber : Subdit. Evaluasi dan Registrasi, DITWAS Makanan & Minuman, DITHEN POM, DEPKES RI.